"Sepanjang persyaratan lengkap, diajukan, dicek sesuai, ya sesuai," ucap kuasa hukum Pemkot Cimahi Iyan sambil berjalan meninggalkan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (31/7/2019).
Iyan tak menjelaskan secara jelas terkait penerbitan ini. Namun yang pasti dia menegaskan penerbitan IMB sudah sesuai dengan persyaratan penerbitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait waktu penerbitan IMB yang dilakukan setelah bangunan selesai, Iyan tak menjawab secara rinci. Menurutnya fokus utama persyaratan yang diajukan pemohon sudah lengkap.
"Itu kan tergantung faktanya apa. Sejauh ini kan persyaratan saja," tuturnya.
Iyan mengaku pihak Pemkot Cimahi sendiri siap menghadapi gugatan dari warganya. Proses persidangan di PTUN pun kini tengah berjalan.
"Berjalan sesuai saja. Kalau memang ada gugatan, kita sebagai wakil pemerintah juga sesuai saja," ucapnya.
Sebelumnya sejumlah warga Setra Duta menggugat Pemkot Bandung terkait penerbitan IMB Guest House Rozelle. Warga menilai keberadaan guest house mengganggu kenyamanan warga. Selain itu, pembangunan guest house dilakukan sebelum IMB terbit. Warga meminta majelis hakim PTUN mencabut penerbitan IMB guest house tersebut. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini