"Suami saya yang bernazar, kalau saya bebas akan diajak umrah berdua," kata Citra Widaningsih, salah satu dari emak PEPES, terdakwa kasus kampanye hitam kepada Jokowi usai sidang di PN Karawang, Selasa (30/7/2019).
Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan dikurangi masa tahanan kepada Citra bersama Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yaitu 8 bulan penjara. "Dengan putusan hakim tersebut, kami akan bebas sekitar tiga pekan lagi. Tepatnya tanggal 24 Agustus," kata Citra.
Ibu tiga anak itu mengatakan bakal menjalani sisa hukuman dengan tabah. Ia mengaku selama ditahan kerap rindu anak dan suaminya. "Setiap malam, saya kangen anak, ngebayangin wajah mereka," kata Citra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketiga emak tersebut dituntut 8 bulan penjara. Ketiganya didakwa Pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.
"Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan ; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian," kata ketua majelis hakim Elvina.
Simak Juga 'Emak-emak Kampanye Sebut Jokowi akan Hapus Pelajaran Agama':
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini