Selain menangkap ketiganya, polisi juga mengamankan 18 motor hasil curian, plat nomor palsu, kunci astag dan kunci magnet yang digunakan ketiganya saat beraksi.
Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengatakan, tersangka menggunakan modus baru yakni memanfaatkan kunci magnet untuk membobol penutup kunci sebelum merusak lubang kunci menggunakan kunci astag.
Simak Juga 'Biayai Gaya Hidup, Mahasiswi Gelapkan Belasan Motor dan Laptop':
"Kasus ini berawal ada laporan warga Patrol Ibun yang terjadi, Kamis (18/7) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Motornya diparkirkan di luar rumah dan ia mendengar suara motornya pergi ke arah Jembatan Cukang Monteng," kata Carsono saat rilis di Mapolsek Ibun.
Korban yang mendapati motornya digondol maling langsung menghubungi anggota Polsek Ibun dan langsung dilakukan pengejaran.
"Ternyata tersangka H, berada di Jembatan Cukang Monteng dan dilakukan interogasi dan benar. H bertugas sebagai joki atau turut membantu. Kami langsung melakukan pengembangan, alhamdulillah tidak sampai 1x24 jam kendaraan korban berhasil diselamatkan. Begitupun tersangka G dan Y berhasil diamankan di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut," katanya.
![]() |
Pihak kepolisian juga sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO berinisial D dan M. Selain itu polisi sedang menelusuri dari mana para pelaku mendapat kunci magnet yang merupakan modus baru.
"Ini sedang kita kembangkan, siapa pemilik dan yang membuat seperti ini. Kita juga sudah lakukan interogasi terhadap tersangka bahwa ini beli dari seseorang Rp 300 ribu," katanya.
![]() |
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan menggunakan kunci ganda. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini