"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Wanaraja Kompol Liman Heryawan, Kamis (25/7/2019).
Liman menjelaskan insiden pengeroyokan itu terjadi di Kampung Samanggen, Wanaraja, Senin (22/7/2019) malam. T dan RF mengeroyok Endi yang tengah berselingkuh dengan D di sebuah rumah kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liman mengatakan, T dan RF memergoki D tengah berselingkuh dengan Endi di rumah kosong tersebut. Kedua tersangka mengeroyok Endi dengan besi.
"Tidak direncanakan pengeroyokan, hanya spontanitas. Tersangka tadinya hanya ingin memastikan saja istrinya selingkuh," ujar Liman.
Akibat pengeroyokan tersebut, Endi hingga saat ini masih tak sadarkan diri di RSUD dr Slamet Garut. Endi mengalami luka serius di bagian wajah dan tangan.
Sementara T dan RF kini ditahan di Mapolsek Wanaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam 7 tahun penjara.
"Kami jerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHPidana," ujar Liman.
Simak Juga 'Suami Ngamuk Pergoki Istri Indehoi dengan Pria Lain di Kamar Mandi':
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini