Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Cirebon Suweka mengatakan penertiban PKL di Jalan Sudarsono sesuai Peraturan Daerag (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan PKL. Jalan Sudarsono ini masuk kawasan tertib lalu lintas yang harus bebas PKL atau area terlarang untuk aktivitas berjualan.
"Jalan Sudarsono ini masuk kawasan bebas PKL. Kami mendapat informasi kalau PKL di sini itu selaku kucing-kucingan saat berjualan. Kalau pagi ramai," kata Suweka kepada detikcom, Kamis (25/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKL di sini kan mengincar orang yang menjenguk pasien, karena dekat dengan rumah sakit. Siang sampai sore itu mulai bubar. Ramai laginya malam," ucapnya.
Suweka mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti KTP dan alat dagang milik PKL. Rencananya PKL yang terjaring razia ini akan disidangkan karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan PKL dan dikenakan sanksi administrasi kurungan penjara tiga bulan atau membayar sanksi sebesar Rp 500 ribu.
"Kita amankan KTP dan barang-barang penting milik PKL sebagai barang bukti. Razia di sini itu sudah tiga kali melalukan operasi yustisi penertiban PKL di sini. Nanti sidangnya Agustus," tutur Suweka. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini