"Untuk saat ini masih dalam upaya pengajuan. Kita berharap pengajuan rehabilitasinya diterima. Sehinga nanti akan dikirim ke Lido (pusat rehabilitasi)," ucap Henky Solihin, pengacara Zulfikar, saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).
Henky menuturkan proses pengajuan rehabilitasi sudah dilakukan sejak Zulfikar ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung. Zulfikar telah melalui serangkaian proses asesmen dari BNN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henky menyatakan ada beberapa pertimbangan yang dia yakini Zulfikar perlu direhabilitasi. Menurut dia, Zulfikar merupakan korban dalam kasus narkotik yang menjeratnya.
"Di Undang-undang sendiri mewajibkan untuk korban itu direhabilitasi. Di sisi lain, kita melihat penjara itu bukan suatu penyelesaian. Terus Jamal ini karena ketidaktahuan, bahwa itu bisa error-kan otak.
"Jamal ini jauh dari keluarga dan orang tua. Rasanya perlu untuk direhab menurut saya sehingga dia kembali percaya diri dan bisa berkarya lagi," tutur Hengky.
Zulfikar ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung pada Sabtu (20/7) dini hari lalu. Dari tangan Zulfikar, polisi menemukan sebuah alat hisap sabu.
Ini Alasan Jamal ''Preman Pensiun'' Pakai Narkoba:
(dir/bbn)