Miras oplosan tersebut disembunyikan di kabin truk di belakang jok kemudi, oleh AGS (24), warga Cineam, Tasikmalaya. Rencananya miras oplosan akan dikirim ke Cineam untuk dijual. Namun digagalkan saat di rest area SPBU Nagrak, Ciamis, kemarin.
"Pelaku memperoleh miras oplosan ini dari Solo, Jawa Tengah. Dibawa menggunakan truk sekalian membawa dagangannya makaroni. Rencana akan dijual di Cineam," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Selasa (23/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismo menjelaskan, tersangka AGS merupakan kernet truk makaroni. Saat itu ia membawa 8 kardus berisikan 125 botol miras tanpa sepengetahuan sopir. Ciu tersebut dibeli pelaku dari Solo seharga Rp 1,5 juta. Lalu dijual lagi dengan harga Rp 4 juta.
"Pelaku mendapatkan untung 2,5 juta. Satu botol kecil ukuran 600 ml dijual Rp 40 ribu, sedangkan untuk botol besar ukuran 1,5 liter dijual seharga Rp 100 ribu," ucap Bismo.
Foto: Dadang Hermansyah |
"Kita tidak bisa prediksi dan yang mencampur tidak memiliki klasifikasi sebagai ahli kesehatan sehingga berbahaya bagi jiwa yang mengkonsumsinya. Banyak kasus karena ciu orang meninggal dunia dan sebagainya," kata Bismo.
Akibat perbuatannya, AGS dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Simak Juga 'Petugas Gerebek Pabrik Miras Bermodus Rumah Kosong di Tuban!':
(tro/tro)












































Foto: Dadang Hermansyah