"Begitu kita mendapatkan informasi, langsung kita amankan. Sekarang di sel isolasi blok A," ucap Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdan kepada detikcom, Selasa (23/7/2019).
Eris mengatakan sejak mendapatkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyisiran di sel yang dihuni oleh Opung. Berdasarkan hasil penyisiran, petugas menemukan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk memesan ganja asal Aceh tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eris menuturkan Opung merupakan pindahan dari Lapas Jelekong. Opung dipindahkan tahun ini dan baru menjalani hukuman selama 4 bulan dari vonis 4 tahun 6 bulan akibat kasus narkoba.
Dalam kasus ini, selain Opung, polisi mengungkap ganja juga dipesan oleh TS alias Galing yang mendekam di Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung.
Keduanya memesan ganja asal Aceh. Ganja kemudian dikirim dan diambil oleh VA. Namun ganja pesanan itu tak sampai ke tangan TS dan YS. Polisi lebih dahulu menangkap VA di kawasan Cicalengka saat akan ke gudang penyimpanan.
Saat digeledah, polisi menemukan 4 dus berisi 83 kg ganja. Ganja tersebut dibalut dengan gula aren merah. Tujuannya agar tidak menimbulkan bau dari daun ganja tersebut. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini