"Ganja ini pesanan siapa? Ada TS alis Galing napi di (Lapas) Jelekong dan YS napi di (Lapas) Banceuy. Jadi ini hasil koordinasi kita dengan Lapas Jelekong dan Banceuy," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019).
Menurut Truno kedua napi tersebut memesan langsung ke seorang bandar di Aceh. Barang lantas dikirimkan ke Bandung dan dibawa oleh VA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digeledah, di dalam mobil VA ditemukan tumpukan 4 buah kardus yang berisi 83 kg ganja. VA memanipulasi dengan memasukkan gula aren merah ke setiap dus agar bau ganja tak tercium.
"Jadi VA ini yang membawa, kemudian ada yang memesan napi Jelekong dan Banceuy," kata Enggar.
"Pesanannya belum sampai ke lapas karena kita sudah menangkap terlebih dahulu," kata Enggar menambahkan.
Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut. Termasuk menyelidiki bagaimana cara dua napi memesan ganja tersebut.
Sementara terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini