"Kita lagi cek apakah jaksa penuntut umum sudah menerima salinan putusan secara lengkap. Karena itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau sudah, ya segera dieksekusi secepatnya," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali kepada wartawan, Sabtu (20/7/2019).
Baca juga: Jaksa Segera Eksekusi Habib Bahar ke Lapas |
Abdul menuturkan memang tidak ada batasan waktu terkait eksekusi ini. Namun pihaknya berharap agar jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait lokasi eksekusi, pihaknya belum menentukan. Adanya permintaan dari pihak keluarga yang meminta dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, hal itu akan jadi pertimbangan.
"Saya sih belum menerima informasi itu, tapi kalau ada akan diproses," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang meminta 6 tahun penjara.
Selama proses penyelidikan, persidangan hingga vonis dibacakan, Bahar masih menempati sel di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Tonton juga video Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini