Kepala Kejari Indramayu Abdillah mengatakan Tarudi resmi ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu sejak Senin (15/7). Pihak Kejari Indramayu akan memeriksa tersangka secara intensif hingga 20 hari ke depan pascapenahanan.
"Tersangka telah melakukan praktik korupsi anggaran dana desa, dana desa, bantuan provinsi, dana bagi hasil dan retribusi pajak desa setempat periode 2015-2016," kata Abdillah dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan terhadap Tarudi dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Kejari memastikan penahanan tersangka tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
"Penahanan terhadap tersangka ini dikarenakan yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, atau berupaya menghilangkan. Ini juga untuk menghindari agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya," kata Abdillah.
(bbn/bbn)