Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy menyebutkan ke lima tersangka yang diamankan di antaranya BN, RA, WA, MA dan STL. Mereka, menurut Roland, mengaku mendapatkan barang haram dari bandar narkoba yang ada di dalam penjara.
"Total ada lima perkara kasus narkoba, kita amankan lima tersangka. Ke limanya dikendalikan dari Lapas Gintung Cirebon. Barang diduga didapatkan dari lima napi yang berbeda," kata Roland di Mapolresta Cirebon, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Modus operandinya sama, transaksinya melalui sistem tempel. Jadi barang bukti dikirim melalui kurir kemudian ditempelkan di tempat yang telah ditentukan," ucap Roland.
Polisi tengah mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Polresta Cirebon berencana berkoordinasi dengan instansi lainnya guna membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.
"Memang dari beberapa perkara dikendalikan dari sana. Kita perlu koordinasi dengan BNN untuk kasus seperti ini," ujar Roland.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini