Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu masing-masing 0,48 gram dan 0,15 gram yang akan dijual seharga ratusan ribu rupiah.
"Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap Diki Caidi (41) sebagai pemakai. Dikembangkan, akhirnya masuk ke dua tersangka perempuan ini," kata Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman di kantornya, Rabu (17/7/19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, tersangka Resti mendapat pasokan sabu-sabu dari warga Jakarta melalui jasa pengiriman paket kilat. Sabu sengaja dikemas menggunakan sedotan plastik yang menyerupai rokok. Untuk tipu petugas, sedotan dalam ukuran kecil disimpan dalam bungkus rokok yang masih baru.
Neni Agustin yang juga janda empat orang anak ini mengaku nekat jadi kurir karena terdesak kebutuhan. Dirinya harus menghidupi keempat anak pasca bercerai dengan suami beberapa tahun lalu.
"Saya tau itu sabu Pak. Saya dititipi teman saja ini. Yah harganya sekitar Rp 800 ribuan," ujar Neni pada penyidik.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(tro/tro)











































