Pantauan detikcom Rabu (17/7/2019), penutupan lubang limbah itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Sektor 21 Letda Inf Saniyo. Tidak sendiri, penutupan lubang limbah siluman tersebut didampingi oleh petugas Polda Jabar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.
"Kita lakukan penutupan saluran limbah (siluman) karena telah mengotori lingkungan," kata Saniyo kepada detikcom usai melakukan penutupan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pabrik tekstil tersebut tidak memiliki IPAL. Selama ini limbah yang dihasilkan pabrik dikeluarkan langsung ke saluran air yang nantinya masuk ke Sungai Citarik, lalu bermuara ke Sungai Citarum.
Penutupan itu dilakukan dengan cara mengubur saluran limbah menggunakan semen dan tanah yang diaduk. Untuk mengelabui petugas, lubang limbah itu berada di samping pabrik sehingga tidak banyak yang tahu.
"Kita menemukan laporan bahwa PT Seng Do ini tidak memiliki izin pengeluaran limbah. Kami bersama Polda Jabar dan Dinas LH melaksanakan tindakan penegakan hukum," katanya.
Ada dua titik lubang limbah siluman yang ditutup di pabrik itu. Setelah penutupan pihaknya akan mengecek kembali karena dikhawatirkan ada lubang lainnya.
"Sementara sampai belum memiliki IPAL pabrik ini tidak akan mengeluarkan limbahnya. Limbah ini nantinya masuk ke Sungai Citarik, muaranya ke Citarum juga," ujarnya.
![]() |
Ia menambahkan, sejak didirikan tidak ada dokumen resmi mengenai IPAL yang dimiliki pihak perusahaan. "Tidak ada dokumen resmi, makannya kita lakukan penutupan," ujar Endang.
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini