Tak Ada IPAL, Aparat Tutup Lubang Limbah Siluman PT Seng Do

Tak Ada IPAL, Aparat Tutup Lubang Limbah Siluman PT Seng Do

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 15:59 WIB
Satgas Citarum Harum tutup lubang limbah siluman milik PT Seng Do di Kabupaten Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung - Satgas Citarum Harum Sektor 21 menutup lubang limbah siluman milik PT Seng Do yang berada di Kawasan Industri KH Group, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pantauan detikcom Rabu (17/7/2019), penutupan lubang limbah itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Sektor 21 Letda Inf Saniyo. Tidak sendiri, penutupan lubang limbah siluman tersebut didampingi oleh petugas Polda Jabar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.

"Kita lakukan penutupan saluran limbah (siluman) karena telah mengotori lingkungan," kata Saniyo kepada detikcom usai melakukan penutupan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pabrik tekstil tersebut tidak memiliki IPAL. Selama ini limbah yang dihasilkan pabrik dikeluarkan langsung ke saluran air yang nantinya masuk ke Sungai Citarik, lalu bermuara ke Sungai Citarum.

Penutupan itu dilakukan dengan cara mengubur saluran limbah menggunakan semen dan tanah yang diaduk. Untuk mengelabui petugas, lubang limbah itu berada di samping pabrik sehingga tidak banyak yang tahu.

"Kita menemukan laporan bahwa PT Seng Do ini tidak memiliki izin pengeluaran limbah. Kami bersama Polda Jabar dan Dinas LH melaksanakan tindakan penegakan hukum," katanya.


Ada dua titik lubang limbah siluman yang ditutup di pabrik itu. Setelah penutupan pihaknya akan mengecek kembali karena dikhawatirkan ada lubang lainnya.

"Sementara sampai belum memiliki IPAL pabrik ini tidak akan mengeluarkan limbahnya. Limbah ini nantinya masuk ke Sungai Citarik, muaranya ke Citarum juga," ujarnya.

Tak Ada IPAL, Aparat Tutup Lubang Limbah Siluman PT Seng DoFoto: Wisma Putra
Sementara itu Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Endang Kurniawan mengatakan penutupan saluran limbah itu karena selama ini tidak sesuai dengan ketentuan. "Tidak memiliki perizinan. Langkah yang kami ambil bersama satgas yaitu penutupan, ada dua lubang kita tutup, ini tidak ada IPAL," katanya.

Ia menambahkan, sejak didirikan tidak ada dokumen resmi mengenai IPAL yang dimiliki pihak perusahaan. "Tidak ada dokumen resmi, makannya kita lakukan penutupan," ujar Endang.


(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads