Uu mengatakan Pemprov Jabar akan mengeluarkan surat imbauan agar kepala daerah membuat sebuah aturan, bisa perbup atau perda yang memungkinkan pemerintah menarik zakat.
"Saya mengimbaunya kepada para wali kota dan bupati, tetapi kalau bupati ke masyarakat harus ada payung hukum," kata Uu keapda wartawan di Pendopo Garut, Kamis (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uu mengatakan daerah di Jabar harus mencontoh Garut terkait optimalisasi zakat. Garut dapat Rp 2,5 miliar per bulan dari zakat. Pasalnya Garut punya peraturan daerah tentang pengeluaran zakat.
"Garut sudah terkumpul Rp 2,5 miliar per bulan dari zakat ASN. Kenapa tidak bupati dan walikota lainnya buat juga (Peraturan zakat)," katanya.
Realisasi zakat di Jabar tahun lalu mencapai Rp 26 triliun. Hampir setengah dari APBD Jabar sebesar Rp 40 triliun. Sedangkan zakat ASN di Pemprov Jabar per tahunnya mencapai Rp 300 miliar.
"Provinsi sudah ada namun masih perlu dioptimalkan," pungkas Uu.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini