"ICW kecewa dengan keputusan Kemenkum HAM yang mengembalikan Novanto ke Lapas Sukamiskin," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada detikcom, Rabu (17/7/2019).
Kurnia menyoroti dua poin indikator pemindahan kembali Novanto ke Sukamiskin. Kemenkum HAM sendiri menyebut pemindahan Novanto karena perubahan perilaku jadi lebih baik, hasil assessment level medium dan masalah kesehatan.
Menurut Kurnia, alasan pemindahan kembali Novanto ke Sukamiskin karena berperilaku baik tak bisa diterima akal sehat. Hal ini didasari pada track record eks Ketua DPR itu selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara masalah kesehatan, Kurnia menyebut hal itu bukan jadi alasan untuk memindahkan kembali Novanto ke Lapas Sukamiskin.
"Seharusnya di Lapas manapun Kemenkum HAM dapat mendatangkan tenaga medis untuk memeriksa kesehatan Novanto tanpa harus dikembalikan ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.
ICW sendiri mendesak agar Kemenkum HAM lebih memperhatikan napi tipikor. Sebab, kasus itu termasuk kategori extra ordinary crime sehingga perlu perlakuan khusus.
"Salah satunya adalah penempatan di Lapas dengan pengamanan yang super ketat," ucap Kurnia.
"Dengan pemindahan Novanto ke Lapas Sukamiskin ini lagi-lagi Kemenkum HAM tidak menunjukkan keberpihakannya pada upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia menambahkan.
Sebelumnya Novanto tepergok pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang. Akibat ulahnya, Novanto dihukum menghuni Rutan Gunung Sindur. Tercatat hanya satu bulan, Novanto berada di rutan Gunung Sindur.
Simak Video "Jawaban Yasonna di Tengah Desakan Mundur"
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini