Penertiban dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan dibantu polisi lalu lintas di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Senin (15/7/2019).
Kadishub Garut Suherman mengatakan penertiban dilakukan setelah petugas sebelumnya melaksanakan berbagai imbauan kepada para pengguna jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penindakan berjalan lancar. Puluhan motor yang parkir sembarangan di sepanjang jalan tersebut ditilang polisi. Sebagian motor lain yang pemiliknya tidak ada di tempat diangkut polisi ke Mako Polres Garut.
"Yang kita temukan banyak pengendara yang memarkir kendaraan sembarangan di badan jalan. Selain itu, banyak juga pegawai toko yang parkir motor di trotoar jalan," katanya.
|  Foto: Hakim Ghani | 
Suherman menjelaskan, penertiban parkir liar ini bertujuan untuk membersihkan Jalan Ahmad Yani yang merupakan kawasan tertib berlalu lintas.
Penindakan akan terus berlangsung. Petugas dari Satpol PP dan Dishub akan bersiaga siang-malam di kawasan tersebut untuk menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima.
"Sebelumnya Satpol PP sudah menertibkan para pedagang yang berjualan di sini. Sekarang kami yang menertibkan parkir liar. Ini merupakan upaya dari Pemkab Garut mewujudkan kawasan kota yang aman dan nyaman," pungkas Suherman.
(ern/ern)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
 