Pelaku mengambil ponsel setelah melayangkan bogem mentah pada korbannya yang berumur 15 tahun. Kejadian itu terjadi dini hari dan korban tengah memainkan ponselnya di pinggir jalan.
Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Sutarman mengatakan sebelum menjambret, pelaku berinisial FM (25) bersama seorang rekanya berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini polisi berhasil mengamankan FM salah seorang pelaku, sementara satu orang pelaku lainnya yang berinisial I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel dan sepeda motor.
"Tersangka dikenakan pasal 364 pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun, setelah P21 keluar kita akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," katanya.
Sutarman mengimbau kepada orang tua agar berhati-hati dan sebisa mungkin mengawasi penggunaan ponsel anak-anaknya. "Jangan memainkan ponsel di pinggir jalan sehingga mengundang aksi kejahatan oleh pihak tak bertanggung jawab," katanya.
FM mengaku telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan. "Baru kali ini ketahuan," katanya singkat.
(mud/mud)











































