"Sejak kemarin selepas banding juga sudah kita sampaikan. Nah kemarin sudah dikirimkan surat ke Kejari Cibinong," ucap salah satu pengacara Bahar, Azis Anwar via pesan singkat, Jumat (12/7/2019).
Azis menjelaskan permintaan penahanan Bahar di Pondok Rajeg ini dikarenakan atas permintaan dari pihak keluarga. Salah satu alasannya, agar lebih dekat dengan keluarga. "Ya permintaan keluarga," kata Azis.
Permintaan ini juga berlaku bagi dua murid Bahar yang sama-sama sudah divonis hakim atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Menurut Azis, pihak Kejari saat ini tengah bersurat ke Kejati Jawa Barat terkait permintaan ini.
"Dan mereka (Kejari Cibinong) juga sudah membuat surat ke Kajati menerima vonis tiga terdakwa dan tidak melakukan upaya hukum banding," ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun bui kepada Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Bogor. Sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Bahar, hakim juga memvonis dua murid Bahar yaitu Agil Yahya dan Basit Iskandar. Agil divonis 2 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun. Sementara Basit divonis 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun.
Sejak awal menjadi tersangka Bahar dan kedua muridnya ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Begitu juga saat menjalani sidang dan ditetapkan vonis, Bahar dan kedua muridnya masih berada di Rutan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Simak Video "Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara"
Simak Video "Momen Pertemuan Habib Rizieq dan Habib Bahar di Petamburan"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/tro)