Aksi cium bendera itu terjadi usai hakim membacakan vonis terhadap Bahar. Majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad lantas meminta tanggapan atas vonis kepada tim kuasa hukum Bahar.
Saat itu, tim kuasa hukum mengambil sikap untuk pikir-pikir begitupun dengan jaksa penuntut umum. Atas sikap itu, hakim lantas mengetuk palu menandakan sidang usai. Lalu habib Bahar beranjak dari kursinya dan menyalami tiga orang hakim dari ujung kanan hingga kiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Allahuakbar," ucap Bahar sambil tangan kanannya mengepal ke atas dan tangan kirinya memegang bendera.
Kuasa hukum Bahar, Azis Anwar, angkat bicara terkait momen tersebut. Menurut dia, hal itu dilakukan secara spontanitas oleh kliennya.
"Dia (habib Bahar) spontanitas itu. Nggak ada direncanakan," ucap Azis kepada detikcom, Rabu (10/7/2019).
Ia menuturkan apa yang dilakukan Bahar itu sebagai wujud kecintaannya terhadap NKRI. Menurut Azis, Bahar sangat mencintai Indonesia terlebih masyarakatnya.
"Ini bahwa habib Bahar sangat cinta Indonesia dan masyarakat Indonesia. Sehingga diwujudkanlah seperti itu (cium bendera)," tutur Azis mengungkapkan.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun bui kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti menganiaya dua remaja pria.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Bahar, hakim juga memvonis dua murid Bahar yaitu Agil Yahya alias habib Agil dan Basit Iskandar alias habib Basit. Agil divonis 2 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun. Sementara Basit divonis 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun.
Simak Video "Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara"
(dir/bbn)