"Vonisnya tiga tahun, kita tuntut enam tahun ya. Jadi kan kita jaksa lagi pikir-pikir dulu," ucap Kajati Jabar Raja Nafrizal saat ditemui di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (10/7/2019).
Raja menyatakan pihaknya masih menimbang-nimbang putusan hakim terkait vonis 3 tahun kepada Bahar. Pertimbangan ini dilakukan guna mengambil langkah hukum selanjutnya yakni menerima atau mengajukan banding.
"Kita sedang mempelajari dahulu putusan pengadilan apakah nantinya menerima atau banding," kata dia.
Menurut Raja, putusan hakim ini bukan semata-mata puas atau tidak puas. Menurutnya, hal ini perlu dipelajari lebih lanjut terkait vonis yang diberikan.
"Kalau hukuman ini bukan tentang puas nggak puas. Tapi kita lihat pertimbangan hakimnya, apa lengkapnya," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun bui kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Bahar, hakim juga memvonis dua murid Bahar yaitu Agil Yahya alias habib Agil dan Basit Iskandar alias habib Basit. Agil divonis 2 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun. Sementara Basit divonis 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun.
Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara:
Simak Video "Momen Pertemuan Habib Rizieq dan Habib Bahar di Petamburan"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/ern)