Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Tetap Ditahan

Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Tetap Ditahan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 14:35 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara akibat menganiaya dua remaja. Hakim memerintahkan Bahar tetap berada di dalam tahanan.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).


Hakim beralasan tetap menahan Bahar lantaran khawatir melarikan diri. Sehingga sebelum putusannya berkekuatan hukum tetap, Bahar tetap ditahan di Mapolda Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang khawatir terdakwa melarikan diri sehingga mempersulit jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi hingga putusan ini punya kekuatan hukum tetap, maka cukup alasan majelis memerintahkan terdakwa tetap ada dalam tahanan," kata Edison.


Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bahar diadili di pengadilan usai menganiaya dua remaja pria, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan berlangsung di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.


Ramai Pendukung Habib Bahar Kawal Sidang Vonis:

[Gambas:Video 20detik]




(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads