"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara |
Hakim beralasan tetap menahan Bahar lantaran khawatir melarikan diri. Sehingga sebelum putusannya berkekuatan hukum tetap, Bahar tetap ditahan di Mapolda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahar diadili di pengadilan usai menganiaya dua remaja pria, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan berlangsung di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Ramai Pendukung Habib Bahar Kawal Sidang Vonis:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini