Sebelum momen tersebut, ketua majelis hakim Edison Muhammad sempat menanyakan kepada tim pengacara terkait putusan tersebut. Tim pengacara mengambil sikap pikir-pikir begitu juga dengan jaksa.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ucap kuasa hukum Bahar dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara |
Hakim lantas mengetuk palu menandakan sidang selesai. Bahar lantas beranjak dari kursinya dan menyalami tiga hakim dari ujung kanan hingga ujung kiri.
Di meja hakim ujung kiri ini, terdapat bendera Merah-Putih yang dipajang. Habib Bahar langsung mengambil kain tersebut dan menciumnya sembari mengucapkan takbir.
"Allahu Akbar," teriak Bahar lalu mencium bendera Indonesia.
Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. "Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.
Ramai Pendukung Habib Bahar Kawal Sidang Vonis:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini