Divonis 3 Tahun Bui, Habib Bahar Cium Bendera Merah-Putih

Divonis 3 Tahun Bui, Habib Bahar Cium Bendera Merah-Putih

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 13:56 WIB
Momen saat habib Bahar bin Smith mencium bendera Indonesia usai mendengarkan vonis tiga tahun penjara yang disampaikan hakim. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara akibat menganiaya remaja. Usai pembacaan vonis, Bahar langsung mencium bendera Merah-Putih.

Sebelum momen tersebut, ketua majelis hakim Edison Muhammad sempat menanyakan kepada tim pengacara terkait putusan tersebut. Tim pengacara mengambil sikap pikir-pikir begitu juga dengan jaksa.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ucap kuasa hukum Bahar dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hakim lantas mengetuk palu menandakan sidang selesai. Bahar lantas beranjak dari kursinya dan menyalami tiga hakim dari ujung kanan hingga ujung kiri.

Di meja hakim ujung kiri ini, terdapat bendera Merah-Putih yang dipajang. Habib Bahar langsung mengambil kain tersebut dan menciumnya sembari mengucapkan takbir.

"Allahu Akbar," teriak Bahar lalu mencium bendera Indonesia.

Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. "Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.


Ramai Pendukung Habib Bahar Kawal Sidang Vonis:

[Gambas:Video 20detik]




(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads