Warganet menganggap razia itu tidak boleh dilakukan di jalan kampung karena dianggap melanggar aturan. Berbagai tangkapan layar memperkuat argumen mereka. Sebagian lainnya mendukung langkah kepolisian demi mengurangi aksi kejahatan sekaligus peredaran motor bodong atau hasil curian.
"Ari sugan teh raziaan ngan di jalan raya wungkul,gening ayna mh k jalan kampung ge aya nya..lokasi cibancet arah saolin cikidang (Dikira razia hanya di jalan raya saja, ternyata sekarang ke jalan kampung juga ada. Lokasi Cibancet, arah saolin Cikidang)," tulis pemilik akun Rachmat Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tidak sedikit komentar yang membela langkah razia yang dilakukan kepolisian.
"Bagus rajia di mana aja yg penting ada surat perintah nya mungkin karena sekarang bnyk motor hasil pencurian dan bagus nya motor bodong nya di angkut kemudian di umumin sm pihak kepolisin barang siapa yg pernah kehilangan ambil ke polres apa ke polsek dengan sarat bw kelengkapan surat2 nya itu yg menurut saya bagus," komentar pemilik Tenti Heryanti.
Foto: tangkapan layar media sosial |
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi angkat bicara terkait hal itu. Dia mengungkap razia dilakukan kepolisian justru biasanya berawal dari laporan warga.
"Itu adalah upaya preventif atau pencegahan atau bahkan ada informasi peredaran narkoba atau warga melapor banyak beredar motor-motor hasil kejahatan di wilayah mereka. Selain dari warga, laporan ini bisa juga bersumber dari intelijen," kata Nasriadi melalui sambungan telepon, Minggu (7/7/2019).
Nasriadi mengatakan razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Cikidang atau jalan yang dikenal dengan sebutan Jalan Saolin disertai dengan surat perintah beserta nama-nama anggota yang bertugas.
"Itu (razia) resmi, ada surat perintahnya juga. Bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Dari hasil razia itu petugas menemukan pemilik motor yang tidak bisa menunjukan surat-suratnya. Kita amankan, ketika pemiliknya datang dan bisa menunjukan surat-surat akan kita berikan kembali," ujarnya.
Nasriadi juga meminta warganet untuk tidak asal membagikan postingan di media sosial sebelum informasinya terverifikasi, ada jerat pidana untuk postingan tersebut.
"Polri saat ini menuju ke arah Profesional Modern dan Terpercaya atau Promoter, kami akan terbuka dan transparan menjelaskan ketika masyarakat ingin mengetahui kegiatan kepolisian. Ketika dimunculkan apalagi dengan narasi yang belum tentu benar dan nada memprovokasi akan ada pasal yang dikenakan," ucap Nasriadi.
KH Ma'ruf Amin Enggan Berpoligami, Alasannya?:
(sya/tro)












































Foto: tangkapan layar media sosial