Pelaku bernama Ginanjar alias Ganjar (24) dan Adam Pasha Firdaus (22). Mereka ditangkap pada Kamis (4/7/2019) malam. Sore harinya, mereka beraksi menjambret ponsel bocah di Komplek Pesona Regency, Ujungberung, Bandung. Aksinya terekam kamera CCTV.
"Kedua pelaku ini residivis," ucap Kasatresrkim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifai dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya residivis kasus 363 (pencurian)," kata Rifai.
Keduanya kini kembali lagi merasakan dinginnya lantai bui. Mereka ditangkap atas kasusnya mengambil paksa ponsel milik bocah. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Ujungberung," ujar Rifai.
Aksi Ganjar dan Adam merampas ponsel korban terekam kamera CCTV. Video rekaman CCTV berdurasi sekitar 3 menit tersebut memperlihatkan detik-detik penjambret mengambil paksa ponsel bocah.
Dalam video itu awalnya terlihat sejumlah bocah tengah duduk di depan sebuah rumah yang berada di gang sempit. Kemudian muncul sepeda motor matic yang diikuti pria berpakaian hitam tengah berjalan kaki.
Motor dan pria berjalan kaki itu tampak mondar mandir di depan sejumlah bocah. Saat kembali untuk kedua kalinya, pria berpakaian hitam yang sedang berjalan kaki itu lantas merebut ponsel bocah yang sedang duduk.
Ponsel sempat terjatuh dan bocah berupaya mengambil. Namun lengan si pelaku lebih cepat dan langsung melarikan diri. Dalam kasus ini, Ganjar berperan mengambil ponsel sementara Adam berada di motor matic.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini