Respons Ridwan Kamil Atas Gugatan Perdata soal Kualitas Udara

Respons Ridwan Kamil Atas Gugatan Perdata soal Kualitas Udara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 06 Jul 2019 09:58 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal gugatan dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) yang menggugat terkait kualitas udara secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Dia mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Emil melalui akun Instagramnya. Dilihat detikcom pada Sabtu (6/7/2019) pukul 09.00 WIB, Emil memberikan keterangannya itu.

"JAWA BARAT turut digugat atas kualitas udara di DKI Jakarta oleh sebuah koalisi warga Jakarta. Sesuatu yang akan dihadapi oleh Pemprov Jabar secara formal prosedural, walaupun rada Jaka Sembung," tulis Emil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Emil lantas menjelaskan terkait udara dalam unggahannya itu. Menurut Emil, di masa kepemimpinannya yang baru ini, dia sudah memulai program 'Langit Biru' yang mengadopsi keberhasilan Kota Bandung tahun 2017 terpilih sebagai kota terbersih udaranya se-Asean.

"JAWA BARAT di kepemimpinan baru sudah memulai program LANGIT BIRU yang mengadopsi keberhasilan Kota Bandung yang tahun 2017 lalu terpilih sebagai KOTA TERBERSIH udaranya se ASEAN (bukan se Indonesia saja)," kata Emil.

Menurut Emil, salah satu faktor keberhasilannya yaitu adanya beragam inovasi dan kebijakan seperti Perwal green building atau menanam pohon di atap, pelarangan bakar sampah, uji emisi, car free day, bike to school/work, urban farming, memperbanyak taman hijau dan puluhan titik pantau udara.

"Termasuk menggunakan teknologi nuklir dari BATAN untuk memantau kualitas udara kota," kata Emil.

Emil mengatakan program yang sama saat ini sudah mulai diprogramkan dan dilaksanakan di beberapa kota seperti Kota Depok, Bekasi dan Bogor. Termasuk tahun ini penanganan kualitas udara dari industri dilakukan di 280 industri.

"Termasuk memberi sanksi kepada yang terbukti melanggar sesuai Perda 11 tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," kata Emil.

"Tahun 2018 indeks kualitas udara Jawa Barat 72,8 (kategori baik) karena standar minimalnya 50," katanya menambahkan.


Emil menyatakan dalam hal pembangunan ini, dia pun meminta agar semua pihak duduk bersama. "Bukan dengan gugat menggugat. Karena para penggugat pun saya yakini sedikit banyak ikut berkontribusi pada polusi udara di kotanya," ujar Emil.

Sebelumnya, gugatan Ibukota diterima PN Jakpus hari ini, Kamis (4/7/2019), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Selain terhadap Ridwan Kamil, Ibukota juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Banten Wahidin Halim.


Simak Juga "Digugat Gegara Kualitas Udara, Anies Siapkan Alat Pengukur":

[Gambas:Video 20detik]




(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads