Ridwan Kamil (RK) mengaku sudah mendengar kabar gugatan tersebut melalui pemberitaan di media. Namun ia belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai gugatan tersebut.
"Saya belum bisa komentar mungkin besok, saya baru baca," kata Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan cek ke dinas lingkungan hidup dan biro hukum. Biar komprehensif," tegas dia.
Menurutnya gugatan dari berbagai pihak kepada pemerintah merupakan hal yang baru terjadi khususnya dalam konteks pembangunan.
"Pemerintah dituntut oleh berbagai pihak dalam dimensi pembangunan bukan yang pertama. Tapi tuntutannya institusi bukan ke personalnya," ujar Emil.
Sebelumnya, gugatan Ibukota diterima PN Jakpus hari ini, Kamis (4/7/2019), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Selain terhadap Ridwan Kamil, Ibukota juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Simak Juga 'Sudah Beberapa Hari Langit Jakarta Tampak Samar, Ada Apa?':
(mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini