"Kasus yang sedang kami tangani pelaku pencabulan terhadap lima orang anak kecil yang dilakukan di sebuah masjid di Ciwangi," ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian usai gelar perkara di Mapolres Purwakarta, Kamis (4/7/2019).
Handreas menjelaskan pelaku berinisial AZ (25) yang merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) awalnya melakukan perjalanan spiritual dan singgah menjadi jemaah di Masjid Ali bin Abu Thalib, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan sementara kini sudah ada lima orang korban yang berumur 9 hingga 11 tahun. Untuk melancarkan aksi cabul itu, pelaku merayu dan mengiming-iming korban dengan uang Rp 3 ribu.
Selain itu, kepada penyidik AZ mengaku pernah menjadi korban sodomi pada usia SMP dan SMA lalu. Sehingga kejadian tersebut ia lakukan berdasarkan pengalaman pahit yang dialami.
"Motifnya ia penasaran dengan apa yang pernah dialami dahulu. Sehingga ia mencoba melakukannya. Ia mengaku ini pertama kali dilakukan," ujar Handreas.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara pelaku telah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(tro/tro)











































