Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menuturkan ke-52 orang ini ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasatresrkim AKBP M Rifai dan polsek-polsek se-Kota Bandung saat kegiatan cipta kondisi. Kegiatan ini berlangsung selama dua pekan dari mulai 20 Juni hingga 3 Juli 2019.
"Dalam rangka cipta kondisi ini, kita mengungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di beberapa titik di Kota Bandung dengan hasil ada 37 kasus dan 52 pelaku," ucap Irman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya dari hasil rekapan, ada dengan modus perampasan, todong senjata tajam sampai rusak kunci," kata Irman.
Irman mengatakan penyidik tak berhenti usai menangkap ke-52 orang tersebut. Pihaknya masih akan mengembangkan untuk bisa menangkap pelaku-pelaku lainnya.
"Kita masih akan kembangkan untuk bisa menangkap yang lainnya," kata Irman.
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini