"Langsung dilepaskan setelah diperiksa, tidak ada penahanan sama sekali," ujar Kapolsek Cimahi Kompol Indarto saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Indarto mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman tidak ditemukan unsur yang membuat UM sengaja mengedarkan upal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melanjutkan penyelidikan untuk mencari tahu dari mana UM mendapatkan upal tersebut. Termasuk menelusuri jejak pengedar uang palsu tersebut.
Sebelumnya, UM diamankan pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari pedagang di pasar yang menerima upal darinya.
Dari hasil penggeledahan, ada empat lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan uang pecahan puluhan ribu yang diduga uang kembalian transaksi.
"Sama sekali tidak ada penahanan," ujar Indarto.
(tro/tro)











































