Polisi Lepaskan Lansia Diduga Pengedar Uang Palsu di Pasar Cimindi

Polisi Lepaskan Lansia Diduga Pengedar Uang Palsu di Pasar Cimindi

Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 13:40 WIB
Polisi Lepaskan Lansia Diduga Pengedar Uang Palsu di Pasar Cimindi
UM saat diamankan karena diduga sebagai pengedar uang palsu. (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Cimahi - UM (55), warga Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, dilepaskan oleh jajaran Polsek Cimahi. Perempuan lanjut usia itu sebelumnya diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Cimindi, Selasa (2/7/2019).

"Langsung dilepaskan setelah diperiksa, tidak ada penahanan sama sekali," ujar Kapolsek Cimahi Kompol Indarto saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).


Indarto mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman tidak ditemukan unsur yang membuat UM sengaja mengedarkan upal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu itu juga merupakan korban dari hasil penjualan empingnya. Karena pengakuan ibu itu tidak kenal dengan orang yang beli emping," kata Indarto.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melanjutkan penyelidikan untuk mencari tahu dari mana UM mendapatkan upal tersebut. Termasuk menelusuri jejak pengedar uang palsu tersebut.


Sebelumnya, UM diamankan pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari pedagang di pasar yang menerima upal darinya.

Dari hasil penggeledahan, ada empat lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan uang pecahan puluhan ribu yang diduga uang kembalian transaksi.

"Sama sekali tidak ada penahanan," ujar Indarto.


(tro/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads