Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menjelaskan kejadian terjadi pada Sabtu 29 Juni sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Aksi cabul dilakukan di salah satu rumah pelaku di daerah Tanjungkerta.
"Sebetulnya kejadian itu melibatkan dua lokasi, Tanjungkerta dan Tanjungmedar. Pada saat kejadian dua polsek melakukan penyelidikan dibackup oleh polres dan kami berhasil mengamankan lima pelaku, dan lima pelakunya masih di bawah umur," kata Hartoyo, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartoyo mengatakan kelima pelaku memberikan obat penenang pada korban. Setelah korban tak berdaya, kelimanya melakukan perbuatan cabul terhadap korban. "Pelaku dan korban anak-anak atau di bawah umur. Antara pelaku dan korban saling kenal," katanya.
Menurut Hartoyo, saat dilakukan penangkapan, pemeriksaan hingga penyembuhan trauma korban, pihaknya melibatkan P2TP2A Kabupaten Sumedang.
Pihaknya memastikan, meski kelima pelaku masih di bawah umur tetap diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan anak dan kini dititipkan di Lapas Anak Subang.
Simak Juga 'Guru Les Dibekuk karena Diduga Cabuli 34 Siswa SD dan SMK':
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini