Kejadian bermula saat Pipih berkenalan dengan Zaenudin di media sosial yang mengaku seorang karyawan di perusahaan mobil ternama. Selain memiliki penghasilan besar, Zaenudin juga mengaku berstatus lajang. Padahal ia sudah berkeluarga.
Kanitreskrim Polsek Singaparna Iptu Wahyu Hidayat mengatakan Zaenudin sempat menginap satu malam di rumah korban. Di saat itulah Zaenudin yang bermulut manis berhasil meluluhkan kedua orang tua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor jenis matic itu dibawa kabur oleh Zaenudin ke Subang. "Kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Kita tangkap saat pelaku berusaha menjual motor korban," katanya.
Atas perbuatannya, Zaenudin dijerat dengan Pasal 372 jo 378 mengenai tipu gelap yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
(tro/tro)