Sidang Gugatan Pelantikan Sekda Kota Bandung Masuk Tahap Dismissal

Sidang Gugatan Pelantikan Sekda Kota Bandung Masuk Tahap Dismissal

Mochamad Solehudin, Shafira Triana Putri - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 13:28 WIB
Benny Bachtiar (kacamata) (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Sidang gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pelantikan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di PTUN Bandung baru memasuki tahapan perbaikan administrasi (Dismissal). Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang selanjutnya.

Selasa (2/7/2019) siang, Benny didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Gedung PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Dia datang untuk melengkapi berkas administrasi gugatan yang diajukan.

"Agenda hari ini masih perbaikan administrasi. Kita melihat dari materi gugatan dan beberapa dari pengacara juga surat kuasa juga (kita lengkapi)," kata Benny di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagaimana diketahui, Benny yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi itu mengklaim lulus dalam lelang jabatan Sekda yang digelar Pemkot Bandung. Dia bahkan mengaku telah mengantongi surat rekomendasi pelantikan dari Kemendagri, KASN dan Gubernur Jabar sebagai Sekda Kota Bandung.

Namun, pada 22 Maret 2019 lalu, Wali Kota Bandung M Danial memilih melantik Ema Sumarna untuk menjabat sebagai orang nomor tiga di Kota Bandung. Keputusan itu membuatnya kecewa hingga akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN pada 23 Mei 2019 lalu.

Benny menuturkan, ada tiga hal yang menjadi dasar melayangkan gugatan terhadap Oded perihal pelantikan Sekda. Pertama soal kejelasan jabatan Sekda yang harusnya diemban, kepastian hukum karena sampai saat ini Kemendagri belum mencabut surat rekomendasi pelantikan.

"Lalu yang ketiga adalah penegakan aturan walau bagaimanapun pemerintah daerah harus taat pada pemerintah pusat karena ini bagian dari NKRI dan harus taat pada aturan. Saya khawatir kalau ini dibiarkan jadi preseden yang kurang baik," ucapnya.


Sementara untuk jadwal sidang lanjutan, Benny mengaku belum tahu. Pihaknya menunggu jadwal resmi yang diberikan dari PTUN.

"Setelah sidang ini mungkin ada penetapan waktu (sidang). Kita belum tahu kapan-kapannya setelah pertemuan hari ini," ujarnya.

Sidang Gugatan Pelantikan Sekda Kota Bandung Masuk Tahap DismissalEma Sumarna. (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)

Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengaku siap mengikuti segala proses persidangan. Pihaknya menyerahkan proses hukum ini kepada kuasa hukum.

"Saya ke sini dalam rangka memenuhi panggilan hakum. Tentu kita apalagi ASN harus patuh tunduk aturan yang ada," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, posisinya dalam gugatan ini hanya sebagai pihak terkait. Karena gugatan Benny itu ditujukan kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial. Sehingga untuk persidangan selanjutnya Emma mengaku tidak diwajibkan untuk hadir. Dia hanya menegaskan siap hadir bila majelis hakim memerlukan keterangannya.

"Saya untuk persidangan lebih lanjut, saya putuskan ikut bergabung dengan piahk tergugat. Tidak terkait persidangan lebih lanjut. Tapi kalau hakim minta keterangan sebagai pihak berkepentingan insyaallah (saya hadir)," ujarnya.


(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads