"Kami menerima laporan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Alhamdulillah, sudah berhasil kita ungkap dan pelakunya telah kami amankan," ujar Kapolsek Malangbong Iptu Abusono kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (2/7/2019).
Korban diketahui berusia 15 tahun. Menurut Abu, perbuatan durjana UR terkuak saat korban melahirkan bayi di RSUD Slamet, Garut, Sabtu (15/6). Keluarga yang heran dengan kelahiran bayi perempuan itu langsung menginterogasi korban.
"Ibu korban yang curiga kemudian menginterogasi anaknya dan didapatlah bahwa diduga pelaku yang menghamili anaknya adalah bapaknya sendiri," kata Abu.
Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Malangbong pada Minggu (23/6). Polisi langsung menangkap UR di kediamannya.
Kini UR berstatus tersangka. Perkara pencabulan tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
"Kasusnya dilimpahkan ke Polres Garut," ujar Abu.
Simak Juga "Dampak Horor Hasil Peranakan dari Inses":
Simak Video "Sederet Fakta Kasus Wanita Muda Kelainan Seksual Cabuli 17 Anak di Jambi"
[Gambas:Video 20detik]
(bbn/bbn)