Dosen Sekaligus Aktivis di Cianjur Ditahan Jaksa, Apa Perannya?

Dosen Sekaligus Aktivis di Cianjur Ditahan Jaksa, Apa Perannya?

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 01 Jul 2019 16:26 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Sukabumi - Seorang dosen yang juga aktivis di Cianjur berinisial RM ditahan bersama tiga orang lainnya masing-masing AN, SNJ dan DW. Jaksa menyebut berkas pemeriksaan mereka telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Ke empat orang tersebut diduga terlibat dalam kasus KPK gadungan dengan terdakwa Mustadjab yang melakukan pemerasan terhadap Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Lalu apa peran RM dan ketiga orang lainnya dalam kasus tersebut?

"Mereka ada peranannya masing-masing, diantaranya sebagai fasilitator yang mempertemukan terdakwa (Mustadjab) dengan Plt Bupati Herman Suherman," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, Senin (1/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketiganya dikenakan Pasal 367 dan 378 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Dalam waktu dekat ini berkas tahap dua para tersangka itu akan segera dilimpahkan ke PN, dengan tim penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," tutur Yudi.

RM bersama tiga orang lainnya saat ini ditahan pihak kejaksaan, hal tersebut dikatakan Yudi sudah memenuhi unsur objektif dan subjektif. Di samping itu. "Penahanan juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka berbuat hal yang dapat mengganggu proses hukum," jelasnya.

RM ditahan usai menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Mustadjab. Kajari Cianjur Yudhi Syufriadi membenarkan penahanan terhadap dosen sekaligus aktivis tersebut.

"Betul inisial RM bersama dengan tiga orang rekannya, AN, SNJ dan DW. Mereka diduga terlibat aksi penipuan yang dilakukan tersangka atas nama Mustadjab," kata Yudhi melalui sambungan telepon, Sabtu (29/6).


(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads