Ke empat orang tersebut diduga terlibat dalam kasus KPK gadungan dengan terdakwa Mustadjab yang melakukan pemerasan terhadap Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Lalu apa peran RM dan ketiga orang lainnya dalam kasus tersebut?
"Mereka ada peranannya masing-masing, diantaranya sebagai fasilitator yang mempertemukan terdakwa (Mustadjab) dengan Plt Bupati Herman Suherman," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya dikenakan Pasal 367 dan 378 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Dalam waktu dekat ini berkas tahap dua para tersangka itu akan segera dilimpahkan ke PN, dengan tim penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," tutur Yudi.
RM bersama tiga orang lainnya saat ini ditahan pihak kejaksaan, hal tersebut dikatakan Yudi sudah memenuhi unsur objektif dan subjektif. Di samping itu. "Penahanan juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka berbuat hal yang dapat mengganggu proses hukum," jelasnya.
RM ditahan usai menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Mustadjab. Kajari Cianjur Yudhi Syufriadi membenarkan penahanan terhadap dosen sekaligus aktivis tersebut.
"Betul inisial RM bersama dengan tiga orang rekannya, AN, SNJ dan DW. Mereka diduga terlibat aksi penipuan yang dilakukan tersangka atas nama Mustadjab," kata Yudhi melalui sambungan telepon, Sabtu (29/6).
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini