Tabrakan beruntun ini dipicu oleh mobil dikemudikan pria inisial IS yang melaju lawan arah. "Begini ya kalau kecelakaan dengan kerugian materi, (antar pihak) bisa selesaikan lewat musyawarah ya kita keluarkan SP3. Surat edaran Kapolrinya ada. Kalau yang ringan-ringan saja tapi, kalau yang berat-berat nggak bisa," ucap Kanit Laka Polres Cianjur Ipda Iwan Hendi kepada detikcom melalui sambungan telepon.
Kembali ke soal luka-luka yang diderita korban. Iwan memastikan seluruh korban tidak mengalami luka berat. Bahkan Iwan memastikan hal ini ke pihak rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk nilai kerugian, Iwan menyebut jumlah keseluruhan mencapai Rp 10 juta dari kendaraan yang rusak akibat kecelakaan beruntun tersebut. Terkait siapa salah dalam peristiwa itu, ia memastikan sopir mobil Calya inisial IS yang berkendara dalam keadaan tidak konsentrasi.
Polisi memastikan sopir Calya itu memiliki SIM dan STNK. "Salah (soal kecelakaan) yang Calya, ngambil kanan mendahului tidak dalam keadaan aman dari arah berlawanan," ucap Iwan.
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini