"Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditingkatkan status terhadap seseorang berinisial AM, 62 tahun," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom, Kamis (27/6/2019).
Polisi menjerat AM dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Kini AM mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, satu orang lainnya yang ikut ditangkap yaitu lelaki inisial ANA di rumahnya, kawasan Kesambi Cirebon, polisi telah mengembalikannya ke keluarga. Hasil penyelidikan, ANA tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti pimpinan ormas tersebut.
"Untuk yang satunya (ANA) lagi tidak terbukti dan sudah dikembalikan," ujar Truno.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini