Eks Napi Teroris Kasus Bom Molotov Solo Bebas dari Lapas Nyomplong

Eks Napi Teroris Kasus Bom Molotov Solo Bebas dari Lapas Nyomplong

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 12:19 WIB
Sumarno alias Abu Akhas bebas. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Sumarno alias Abu Akhas alias Bang Thoyib, eks narapidana terorisme (napiter) bebas usai menjalani masa penahanan selama 3,5 tahun penjara. Sumarno didakwa terlibat aksi pelemparan bom molotov di Candi Resto Solo Baru pada 3 Desember 2016 dan Alfamart Surakarta pada 25 November 2016.

"Pembebasan bersyarat dari LP Nyomplong, dia sebelumnya dikenakan Pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan pidana selama 3,5 tahun," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukabumi Bobon Robiana, Kamis (27/6).

Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Orang Pelaku Teror Candi Resto dan Minimarket Solo

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bobon, Sumarno berstatus napiter titipan yang sebelumnya ditahan di Lapas Salemba usai vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 11 Oktober 2017. Sumarno dipindahkan ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi pada November 2018.

"Dari catatan yang kami terima, Sumarno ini terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di Taman Candi Resto Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan sebuah Alfamart di Surakarta. Dia anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD)," tutur Bobon.

Eks Napi Teroris Kasus Bom Molotov Solo Bebas dari Lapas NyomplongPolisi berjaga saat Sumarno, eks narapida teroris (napiter), diantar menggunakan mobil pelat merah nopol F 59 S. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Polisi bersenjata lengkap berjaga di sekitar area gedung kejaksaan. Petugas Lapas Nyomplong mengawal Sumarno keluar dari gedung tersebut.

Satu kendaraan pelat merah nopol F 59 S mengantar Sumarno keluar dari area kejaksaan. "Mau langsung diantar sampai ke Solo (Jawa Tengah)," ujar salah seorang petugas.


(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads