"Pembebasan bersyarat dari LP Nyomplong, dia sebelumnya dikenakan Pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan pidana selama 3,5 tahun," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukabumi Bobon Robiana, Kamis (27/6).
Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Orang Pelaku Teror Candi Resto dan Minimarket Solo
Menurut Bobon, Sumarno berstatus napiter titipan yang sebelumnya ditahan di Lapas Salemba usai vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 11 Oktober 2017. Sumarno dipindahkan ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi pada November 2018.
"Dari catatan yang kami terima, Sumarno ini terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di Taman Candi Resto Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan sebuah Alfamart di Surakarta. Dia anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD)," tutur Bobon.
Polisi berjaga saat Sumarno, eks narapida teroris (napiter), diantar menggunakan mobil pelat merah nopol F 59 S. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom) |
Satu kendaraan pelat merah nopol F 59 S mengantar Sumarno keluar dari area kejaksaan. "Mau langsung diantar sampai ke Solo (Jawa Tengah)," ujar salah seorang petugas.
(sya/bbn)












































Polisi berjaga saat Sumarno, eks narapida teroris (napiter), diantar menggunakan mobil pelat merah nopol F 59 S. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)