"Pembebasan bersyarat dari LP Nyomplong, dia sebelumnya dikenakan Pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan pidana selama 3,5 tahun," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukabumi Bobon Robiana, Kamis (27/6).
Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Orang Pelaku Teror Candi Resto dan Minimarket Solo
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari catatan yang kami terima, Sumarno ini terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di Taman Candi Resto Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan sebuah Alfamart di Surakarta. Dia anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD)," tutur Bobon.
![]() |
Satu kendaraan pelat merah nopol F 59 S mengantar Sumarno keluar dari area kejaksaan. "Mau langsung diantar sampai ke Solo (Jawa Tengah)," ujar salah seorang petugas.
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini