"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dan diancam dalam Pasal 114 atau UU Nomor 35 Tahun 2009 serta dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan serta denda Rp 1 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Epha Lina di ruang sidang PN Sukabumi, Rabu (26/6/2019).
Mendengar tuntutan itu, terdakwa UJ menundukkan kepalanya. Majelis hakim yang diketuai Tri Handayani dengan anggota Dhian Febriandari dan Parulian Manik memberikan waktu satu pekan kepada UJ melalui pengacaranya untuk pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditempat yang sama, Ahmad Mulyadi, pengacara UJ, akan segera menyusun pembelaan untuk kliennya itu, termasuk pertimbangan dan keringanan mengingat UJ masih berstatus PNS.
"Kita coba akan melakukan pembelaan karena tadi kan majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk kita lakukan pembelaan. Kita akan ungkap apa yang sekiranya bisa meringankan dia. Karena kan sampai saat ini dia masih karyawan berstatus PNS di lapas. Tadi tuntutan 6 tahun, kalau lebih dari 4 tahun kan dia keluar," tutur Ahmad.
Ahmad mengaku keputusan jaksa menuntut kliennya selama 6 tahun itu sebenarnya tidak terlalu berat. Meski begitu, ia tetap berupaya maksimal agar hukuman yang akan menjerat UJ lebih ringan.
"Pasal 114 yang dikenakan jaksa ancaman maksimalnya 20 tahun, minimal 5 tahun. Kalau dituntut 6 tahun oleh JPU mungkin pertimbangannya tidak terlalu berat. Hanya pertimbangannya klien saya sudah lama mengabdi kepada negara, statusnya PNS, semoga pertimbangan ini bisa meringankan hukuman nanti," ujar Ahmad.
UJ ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkotik di dalam Lapas Nyomplong. UJ diduga terlibat menyuplai sabu di area penjara.
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, UJ berperan sebagai kurir atas pesanan dua napi penghuni Lapas Nyomplong. Paket barang sabu itu diselundupkan melalui kotak pengisi daya portabel.
"Pelaku UJ berstatus sebagai pegawai Lapas. Kami tangkap beserta dua pelaku lainnya yang berstatus sebagai napi. Peran tersangka UJ sebagai kurir, yang memesan adalah napi. Sabu dikirim oleh UJ ini dalam kotak powerbank," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo, Kamis (17/1).
Tonton video TKI Ilegal Terciduk Simpan Sabu di Dalam Sandal dari Malaysia:
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini