"Kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Kita tidak mau terburu-buru," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/6/2019).
Lima orang yang sudah jadi tersangka ini masing-masing BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah rampung, akan kita limpahkan secepatnya," kata dia.
Meski saat ini para tersangka masih berkeliaran, Abdul menegaskan kelimanya masih dalam pantauan tim penyidik Kejati Jabar.
"Kita tetap awasi mereka," ucap Abdul.
Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.
Dia menjelaskan kasus ini terjadi pada 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.
Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.
Dari proses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih. Nilai tersebut termasuk kerugian negara atas kasus ini.
Tonton video Adik Eks Gubernur Sulsel Dicecar 25 Pertanyaan soal Dugaan Korupsi Kapal:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini