Sebab warga menduga proyek kandang ayam itu menutup salah satu sumber hulu cai atau mata air ke Sungai Cimandiri. Warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Gegerbitung (Almagribi) itu menilai pembangunan proyek ayam itu menyebabkan kekeringan ke sawah warga dan sulitnya air di perkampungan.
"Ketika hujan turun air sungai dan tampungan warga berubah jadi kopi susu, dari kawasan Bukit Bongas sudah beberapa kali terjadi longsoran. Dan perlu diketahui, kawasan yang sekarang dibangun kandang ayam itu adalah salah satu hulu cai Sungai Cimandiri, kalaupun ada pihak bilang itu bukan hulu lihatlah langsung karena itu memang kawasan mata air," kata Aris Setiawan warga Gegerbitung sekaligus ketua Almagribi kepada detikcom, Rabu (26/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada banyak backhoe di atas sana, longsoran-longsoran kecil juga pernah terjadi. Laporan kekeringan yang saya dapat dari masyarakat Gegerbitung saja ada 7 desa dan 1 desa di Cireunghas dan beberapa desa di Kabupaten Cianjur karena kita kan bersebelahan dengan kabupaten Cianjur yang sudah saya pastikan saja di Kampung Cilawa tanah sawah retak-retak," jelasnya.
Tidak Kantongi IMB
Camat Gegerbitung Endang Suherman mengaku sudah dua kali menyetop proses pembangunan kandang ayam di Bukit Bongas tersebut. Penyetopan itu terkait proses IMB yang belum diproses oleh perusahaan.
"Kita sudah dua kali menghentikan kegiatan mereka karena belum memproses IMB, untuk proses IMB kan harus ada rekomendasi dulu dari lingkungan hidup baru proses ke perizinan," kata Endang.
Endang menjelaskan perusahaan ayam tersebut berproses sejak 2015 silam. Sempat ada beberapakali permasalahan dengan warga namun bisa diselesaikan, setelah itu berlanjut kepada pembebasan lahan.
Endang juga membantah pembangunan kandang ayam menutup mata air Cimandiri, karena lokasi dibeli perusahaan dari tanah adat dan hak milik.
"Itu kan tanah masyarakat, tanah adat terus dijual ke perusahaan tahun 2015. Tidak benar kalau disebut mengganggu mata air kalau berdekatan memang ia, sama sekali tidak menutup lokasi karena itu tanah masyarakat. Yang masalah hanya proses IMB, kalau misalkan mereka mereka ngotot mau melanjutkan pembangunan kita segel dengan PPNS kabupaten," tegasnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini