Dalam sidang, sejumlah fakta baru terungkap, termasuk nilai dana hibah yang dijanjikan kepada korban akan segera dicairkan. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Kristijan Purwandono Djati dan dua anggotanya Susi Pangaribuan dan Dhian Febriandari menghadirkan saksi sekaligus korban ES yang tertipu sebesar Rp 213 juta. ES ialah pengusaha asal Cianjur.
Hakim Kristijan beberapa kali mencecar saksi terkait uang yang diberikan kepada terdakwa hanya dengan pengakuan tanpa melihat berkas-berkas kelengkapan pengajuan untuk pencairan dana hibah tersebut. Terdakwa Mangkulangit meminta uang untuk proses pencairan uang senilai Rp 11 triliun (sebelumnya ditulis Rp 11 miliar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ES kemudian menjelaskan dia percaya begitu saja terhadap pengakuan terdakwa yang menemuinya di Masjid Agung Cianjur, karena berniat membangun pesantren di Kecamatan Lengkong, Sukabumi.
"Dari uang Rp 11 triliun itu (sebagian) untuk bangun pesantren pak, dia bilangnya begitu. Saya enggak melihat langsung lokasi pesantrennya karena kata dia (terdakwa) lokasinya jauh, saya tidak meneliti lebih jauh karena niat ibadah mau bangun pesantren. Saya sudah biasa seperti itu," tutur ES.
Masih dalam kesaksiannya di persidangan ES mengaku mengenal Mangkulangit dari seseorang bernama Wawan Budiawan, mantan pimpinan ES saat masih bekerja. Wawan menemui ES saat itikaf di Masjid Agung Cianjur pada Juni 2017.
Singkat cerita setelah dikenalkan, terdakwa Mangkulangit berkali-kali mendatangi korban ke Masjid Agung Cianjur. Hingga akhirnya terdakwa menyampaikan niatnya ingin mencairkan uang Rp 11 triliun dari Tommy Soeharto.
"Dia mengaku punya dana hibah Rp 11 triliun dari Tommy Soeharto, saat itu saya tolak membicarakan soal duniawi. Posisi saya sedang itikaf, kata saya nanti saja setelah Lebaran," ujar ES.
Setelah Lebaran, masih di tahun 2017, ES mendatangi kediaman Mangkulangit. Saat itu ES menyetujui untuk membantu proses pencairan dana hibah yang diakui terdakwa untuk operasional dan keperluan mengurus ke beberapa instansi.
Saat di kediaman terdakwa, ES sempat ditunjukkan sebuah bangunan yang diakui oleh terdakwa sebagai tempat persembunyian Tommy Soeharto.
"Saya diperlihatkan bangunan mirip vila, kata dia itu adalah tempat persembunyian Tommy Soeharto saat dicari polisi. Saya enggak menanyakan lebih jauh karena percaya saja. Dia juga ungkap saat bersembunyi itulah Tommy Soeharto menjanjikan akan memberikan dana hibah Rp 11 triliun," beber ES.
"Ini kan lucu, mau dapat Rp 11 triliun itu tapi perlu dana talangan. Harusnya bapak punya prinsip kehati-hatian," ucap hakim.
ES memberikan uang senilai Rp 213 juta dengan cara transfer bertahap kepada terdakwa melalui m-banking. Tercatat sebanyak 31 kali korban mentransfer sejumlah uang kepada Mangkulangit, mulai Rp 300 ribu hingga yang terbesar Rp 25 juta rupiah.
Hingga satu tahun kemudian atau 2018, terungkap uang yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung cair. ES yang tertipu, lalu melaporkan Mangkulangit kepada polisi.
Sebelumnya, KBO Satreskrim Polresta Sukabumi Iptu Ujang Taan membenarkan nama Tommy Soeharto yang dimaksud Mangkulangit ialah anak mantan presiden Soeharto.
"Menurut keterangan anggota yang saat itu melakukan penangkapan dan pemeriksaan, yang bersangkutan (Mangkulangit) hanya mengaku-aku saja alias mencatut nama Tommy Soeharto dari keluarga cendana. Dia kita tangkap di kediaman istri keduanya di Kecamatan Lengkong, Sukabumi," ucap Ujang, Kamis (20/6). (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini