"Kami langsung tanggapi. Intinya kami tetap pada pembelaan kami," ucap Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Senin (24/6/2019).
Pengacara lantas meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan pihaknya. Dia meminta agar hakim memutus perkara tersebut dengan adil dan memberi hukuman terhadap kliennya seringan-ringannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan pengacara lalu ditanggapi lagi oleh jaksa Kejari Bogor. Jaksa pun tetap berpegangan pada surat tuntutan yang sudah dibacakan.
"Tanggapan lisan kami tetap pada tuntutan kami. Kemudian terhadap pembelaan terdakwa, kami tanggapi bahwa yang kita sangkakan Undang-undang perlindungan anak yaitu yang sudah kami uraikan dalam tuntutan. Intinya kami tetap pada tuntutan," kata jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. Bahar lantas membacakan pembelaan dengan meminta hakim menjatuhi hukuman yang adil.
Simak Juga "Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan":
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini