"Bahwa apa yang dikemukakan dalam nota terkait lebih pemaksaan kehendak oleh oknum untuk mencari kesalahan atau kambing hitam tidak beralasan. Oleh karenanya perkara ini dibawa ke persidangan telah melalui proses penyidikan yang sesuai dengan ketentuan," ucap jaksa Kejari Bogor saat membacakan replik dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Senin (24/6/2019).
Jaksa menyatakan pihaknya bersikap profesional dalam menjalankan tugas. Pihak jaksa memastikan dalam mengadili perkara ini tidak ada pengaruh dari pihak manapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang pleidoi pekan lalu, pengacara menilai tuntutan jaksa tidak serius lantaran hanya mengambil dari BAP ditambah teori tambahan tanpa niat mengurai unsur delik. Menurutnya, tuntutan itu spekulatif tanpa didukung bukti dan banyak kesimpulan sepihak dengan penafsiran yang tanpa didukung bukti yang sah.
"Melihat kekurangan tuntutan pidana, kami yakin sejak semula surat dakwaan sama bobotnya dengan tuntutan pidana. Ini keliru, tidak sesuai dengan bukti. Selaku penasihat hukum kami miris, jaksa penuntut umum bernafsu mempidanakan penjara tanpa pertimbangkan mendalam dengan dampak yang ditimbulkan," tutur Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar.
"Sudah jelas terurai persidangan, habib Bahar korban ketidaktahuan saksi pelapor atas peristiwa yang terjadi. Ada ambisi pihak yang tidak senang, sehingga kesalahan dicari-cari," kata Ichwan menambahkan.
Simak Juga "Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan":
(dir/bbn)