Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik mengatakan SG ditangkap di halaman parkir salah satu apotek di Kecamatan Margahayu pada Sabtu (15/6/2019) lalu.
"SG mendapatkan senjata api itu membeli dari RR, seorang residivis yang baru keluar dari penjara satu bulan lalu dengan kasus serupa yakni jual beli senjata api," kata Firman via sambungan telepon, Senin (24/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firman senjata api yang dimiliki SG merupakan senjata rakitan dan digunakan untuk pamer. "Dia ormas, warga sipil. Digunakan buat gagah-gagahan. Pengakuan sementara sekadar mau saja, apakah digunakan buat kejahatan lainnya, masih dalam penyelidikan," ucapnya.
Usai ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan dan menelusuri asal senjata api rakitan milik SG. Hasilnya, RR ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot pada hari yang sama.
"Senjata yang diamankan total ada delapan. Empat airsoft gun dan empat senjata api rakitan. Senjata ini informasinya didapatkan dari luar Jawa, untuk dijual di Bandung," katanya.
![]() |
SG dan RR diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata api sesuai UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang membuat, memiliki atau menguasai dan menyimpan sesuatu senjata api. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini