"Nggak, nggak ditahan. Jadi ini bukan penangguhan. Barusan saya bersurat ke Polda, rujukannya ke Krimsus untuk meminta tidak ditahan. Statusnya kan sudah tersangka, tapi kita minta tidak ditahan," ucap Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat, saat dimintai konfirmasi via telepon, Jumat (21/6/2019) malam.
Dalam surat permohonan itu, ia menjelaskan soal pertimbangan agar kliennya tak ditahan. Menurut Hamynudin, Rahmat merupakan ulama yang ditunggu kedatangannya oleh masyarakat, terutama oleh jemaahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pertimbangan lainnya, ia meyakinkan kepada penyidik bahwa Rahmat tidak akan melarikan diri hingga kasus yang ditangani Polda Jabar ini selesai.
"Jadi alasan-alasan itu dan ditambah tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana lain," ujar Hamynudin.
Meski tak ditahan, sambung dia, proses penyidikan kasus itu tetap berlangsung. Rahmat pun diwajibkan melapor seminggu sekali sampai perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang jelas, Pak Ustaz wajib lapor seminggu sekali. Wajib lapor nggak ada batasan. Biasanya sampai perkaranya dilanjut ya sampai kejaksaan. Kalau P21, ya lanjut sidang," ucapnya.
Menurut Hamynudin, sekitar pukul 19.00 WIB tadi atau seusai pemeriksaan, Rahmat meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
"Langsung pulang, istirahat," kata Hamynudin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini