Polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 207 KUHPidana.
"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truno mengatakan sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap Rahmat masih berlangsung. Penyidik akan meminta pendapat ahli untuk proses penyidikan.
"Tim penyidik akan meminta pendapat ahli khususnya pendapat ahli pidana dan bahasa," kata Truno.
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini