Permintaan Bahar disampaikan melalui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dia bacakan sendiri dihadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/6). Tanpa teks, permintaan itu dia sampaikan sendiri di muka persidangan.
"Sekali lagi saya terima kasih ke majelis karena telah mengadili saya seadil-adilnya dan saya meminta majelis hakim untuk mengeluarkan keputusan dengan seadil-adilnya. Saya ridho dan ikhlas apapun itu. Karena sebagai mana warga yang baik, harus bertanggung jawab tidak melawan hukum atas jatuhnya putusan hukuman apapun," ucap Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya ingin tabayyun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (informasi pengakuan habib Bahar di Bali)," ucap Bahar.
Menurut Bahar, upayanya bertabayyun dilakukan dengan cara memerintahkan muridnya mencari Cahya dan Zaki ke rumahnya masing-masing. Lantas kedua korban diminta datang ke ponpes miliknya itu.
Bahar mengatakan dirinya tak ada niat jahat untuk menganiaya kedua remaja tersebut. Menurut Bahar, bila dirinya memiliki niat jahat, kedua korban sudah dianiaya oleh para muridnya.
"Saya punya ratusan ribu murid di daerah Jawa Barat apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," ujarnya.
Bahar meyakini majelis hakim terutama ketua majelis hakim Edison Muhammad tidak dapat diintervensi oleh apapun. Oleh karenanya dia yakin hakim bisa memberikan hukuman yang lebih adil.
"Jikalau kepolisian bisa diintervensi, jikalau kejaksaan bisa diintervensi, saua yakin pengadilan tidak bisa diintervensi siapapun dan saya yakin majelis khususnya hakim ketua tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Saya yakin majelis tidak akan membenarkan yang salah walaupun yang salah itu kawan dan tidak akan menyalahkan yang benar walaupun yang benar tidak sejalan dengan majelis hakim," ucap Bahar.
Dalam kesempatan itu, Bahar juga mengingatkan soal pengadilan akhirat kepada majelis. Selain majelis, peringatan Bahar soal pengadilan akhirat juga disampaikan kepada jaksa dan tim penasihat hukumnya.
"Saya ingatkan majelis hakim yang mulia bahwasannya sekarang majelis hakim menyidang saya, mengadili saya, kelak di akhirat, saya, penasihat hukum, penuntut umum dan majelis hakim, kita pun akan disidang di pengadilan Allah dan pengadilan Allah yang seadil-adilnya," tutur Bahar.
Sebelumnya, jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.
Simak Juga "Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan":
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini