Peristiwa berawal saat pelaku bertemu dengan Rendi pegawai bengkel pada Selasa (18/6/2019). Saat itu Dacosta mengeluh mobilnya mogok di sekitar Lapangan Cangehgar Palabuhanratu. Setelah diperiksa, kendaraan pelaku ternyata hanya perlu di 'jumper' dengan aki yang masih hidup. Rendi kemudian membawa aki milik bengkelnya untuk kemudian jumper kendaraan pelaku.
Singkat cerita, kendaraan Dacosta kembali hidup. Ketika melakukan perbaikan itu, Rendi menyampaikan keinginannya untuk menjadi anggota TNI. Saat itu pelaku menyanggupi keinginan Rendi. Setelah itu Dacosta berpamitan seraya pergi membawa aki milik bengkel Rendi tanpa membayar biaya perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di Pos AL, Rendi kemudian menceritakan tentang pelaku yang memperbaiki kendaraan sekaligus berniat menagih biaya perbaikan dan mengambil aki milik bengkelnya. Mendengar pengaduan itu Maman kemudian menjelaskan tidak ada nama yang dimaksud Rendi di Pos AL Palabuhanratu.
"Saya sempat mengontak Satuan Marinir Antralina. Memang ada anggota bernama Dacosta tapi berpangkat kapten, tapi setelah kita pastikan ternyata bukan. Akhirnya saya sarankan mekanik bengkel tersebut untuk mengambil gambar ketika bertemu lagi dengan pelaku," ucap Maman.
Besoknya atau pada Rabu (19/6/2019) pelaku datang ke kontrakan orang tua Rendi di Campaka Putih, Palabuhanratu. Saat itu ia berbicara soal keinginan Rendi menjadi anggota TNI. Tidak tunggu lama, Rendi kemudian mengambil foto-foto pelaku dan mengirimkannya melalui aplikasi pesan singkat ke Maman.
Dibantu Personel Koramil Palabuhanratu, personel Pos TNI AL Palabuhanratu bergerak dan menangkap Dacosta di rumah Rendi. Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya Dacosta sudah melakukan aksinya sejak 5 tahun lalu. Seragam TNI yang dimilikinya dibeli Rp 300 ribu dari Pasar Senen, Jakarta.
"Dia menyalahgunakan atribut TNI untuk mencari keuntungan. Pelaku juga menjual jasa sebagai penagih utang dan mengurusi jual-beli tanah sengketa. Selain itu dia mengaku bisa merekrut masyarakat menjadi TNI namun dengan imbalan sejumlah uang kisaran Rp 75 juta hingga Rp 100 juta," ujar Maman.
Saat ini pelaku diserahkan ke Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena sipil, dia kita serahkan ke Polres Sukabumi," ucapnya. (sya/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini