SR merupakan PNS Widyaiswara Madya yang bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Jabar. Ia diperbantukan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial Jabar untuk memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas.
SR sudah mengakui perbuatannya dan kasus tersebut tengah diselidiki Polres Cimahi. "Harus dibawa ke ranah hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apalagi kalau itu statusnya ASN Jabar. Tapi saya belum tau detailnya," ujar Ridwan kepada di Gedung Sate, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pastikan penegakan hukum akan ditegakkan. Kalau normatifnya, siapa yang melanggar enggak ada hubungan dia ASN atau tidak ASN, harus dihukum," ucap Emil menegaskan.
SR sudah mengakui berbuat cabul kepada seorang anak perempuan disabilitas berusia 15 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat. Pengakuan itu dituliskan di kertas bermaterai yang telah ditandatangani olehnya.
"Saya telah khilaf melakukan hal tidak senonoh terhadap klien, tapi tidak melakukan hubungan intim terhadap klien. Saya bersedia menerima segala konsekuensi atas segala tindakan yang saya lakukan. Saya sangat menyesal dan memohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada klien, keluarga klien, keluarga Dinsos Jabar, dan masyarakat Jawa Barat," isi surat yang dibuat SR.
"Ini menjadi tanggung jawab pribadi saya," kata SR menambahkan.
Plt Sekretaris Dinsos Jabar Barnas Adjidin sangat menyayangkan perbuatan tercela SR. "Korbannya anak-anak yang perlu mendapatkan perlindungan. Anak (disabilitas) itu seharusnya diberi pelayanan agar bisa mandiri, kejadian ini memalukan," kata Barnas.
Soal sanksi yang akan diberikan, pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan BKD dan Inspektorat. "Sanksi akan diberikan sesuai aturan, kami sudah melayangkan laporan ini kepada gubernur, BKD dan Inspektorat," ucap Barnas.
Tonton video Caleg yang Cabuli Anak Kandung Akhirnya Dibekuk!:
(mud/bbn)